Pisah Ranjang dan Ribut-ribut Soal Anak, Adik Ipar Diamuk, Calon Janda Muda Ditangkap Polisi 

Pisah Ranjang dan Ribut-ribut Soal Anak, Adik Ipar Diamuk, Calon Janda Muda Ditangkap Polisi 
Linda diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (ist/metro24jam.com)

RIAUSKY.COM - Proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai, Linda (23)–warga Gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai–terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara menganiaya adik iparnya. 

Wanita itu ditangkap personel Timsus Gurita Polres Tanjungbalai setelah diadukan adik kandung suaminya Sudiati (25), sesuai Laporan Polisi nomor: LP/200/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019. Cerita berawal ketika sang suami yang sudah merasa tidak lagi merasa bisa hidup bersama dengan Linda menggugat cerai ke PA Tanjungbalai. 

Sang suami kemudian mandah dari rumah tempat tinggal mereka selama ini dan membawa 2 putrinya ke kediaman keluarga di Jalan Sei Kedaung, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. 

Singkat cerita, Sabtu (27/7/2019) dihihari sekira pukul 01.00 Wib, Linda mendatangi rumah tersebut untuk menanyakan keberadaan 2 bocah buah pernikahannya dengan sang suami. 

Tiba di sana, Linda disambut adik iparnya Sudiati. Linda kemudian mempertanyakan keberadaan putrinya yang masih berusia 4 tahun. 

Sudiati kemudian mengatakan bahwa sang bocah sedang tidak berada di rumah tersebut. Ternyata, jawaban itu membuat Linda emosi dan menuduh Sudiati sudah berbohong. 

“Tersangka langsung menganiaya korban dengan menjambak rambut, meremas tangan, menggigit lengan kanan dan kiri lalu mencakar dagu dan badan korban. Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya,” beber Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2019) kemarin seperti dikutip dari Metro24jam.com. 

Tak terima perlakuan kakak iparnya itu, Sudiati kemudian membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai. Sementara itu, mengetahui telah dilaporkan ke polisi, Linda kemudian bersembunyi. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan Linda Selasa (20/8/2019). 

“Tersangka diamankan di Jalan M Abbas, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, saat sedang berada di atas betor,” jelasnya.

Kepada penyidik, Linda kemudian mengakui telah menganiaya adik iparnya Sudiati. “Tersangka saat ini sudah kita tahan dan dititipkan ke LP Pulau Simardan Tanjungbalai,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index